KABUPATEN BARITO UTARA
| Nama Resmi | : | Kabupaten Barito Utara | |
| Ibukota | : | Muara Teweh | |
| Provinsi | : |
| |
| Batas Wilayah | : | Utara: Kabupaten Murung Raya dan Propinsi Kalimantan Timur Selatan: Kabupaten Barito Selatan dan Provinsi Kalimantan SelatanBarat: Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Gunung Mas Timur: Propinsi Kalimantan Timur dan Propinsi Kalimantan Selatan | |
| Luas Wilayah | : |
8.300,00 Km²
| |
| Jumlah Penduduk | : | 171.738 Jiwa | |
| Wilayah Administrasi Website | : : | Kecamatan: 6, Kelurahan: 10, Desa: 93 http://baritoutarakab.go.id/ |
SEJARAH
Berdasarkan
Peraturan Swapraja Tahun 1938, maka pada tanggal 27 Desember 1946
Pemerintah NICA di Banjarmasin membentuk sebuah badan bernama Dayak
Besar, dengan wilayah kekuasaan meliputi Kapuas Barito.
Namun,
sebenarnya upaya Belanda tersebut tidak lebih sebagai niat busuk untuk
menancapkan kembali kuku jajahannya di Indonesia, yakni dengan cara
memecah belah negara kesatuan menjadi negara bagian. Tetapi, jiwa dan
semangat rakyat Kalimantan yang pada saat itu tetap setiap pada Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus
1945. Kemudian atas desakan seluruh rakyat, pada tanggal 14 April 1949,
maka Dewan Dayak Besar mengeluarkan pernyataan secara resmi “meleburkan
diri” kedalam negara Kesatuan RI. Tindakan tegas Dewan Dayak Besar itu
kemudian diikuti pula oleh negara-negara bagian lainnya di Kalimantan.
Secara
bertahap, dalam upaya menetapkan status secara de facto dan de jure,
atas wilayah bekas negara-negara bagian buatan Belanda ke dalam wilayah
hukum Pemerintah RI, maka Presiden RI mengeluarkan Surat Keputusan pada
tanggal 14 April 1950, No.133/S/9 tentang Penetapan Pengahapusan status
Daerah Banjar, Daerah Dayak Besar, Daerah Kalimantan Tenggara sebagai
negara bagian RIS, dan langsung masuk kedalam wilayah Pemerintah RI,
yang saat itu berkedudukan di Yogyakarta.
Guna
menetapkan status dan pembagian wilayah, dari bekas negara-negara
bagian tersebut, maka Mendagri RI berdasarkan UU No.22 Tahun 1946,
melalui SK pada 29 Juni 1950 No.0.17/15/3, menetapkan daerah-daerah di
Kalimantan yang sudah bergabung dalam wilayah RI, yang terbagi atas 5
(lima) wilayah Kabupaten, yaitu :
Kabupaten Banjar berkedudukan di Martapura
Kabupaten Hulu Sungai berkedudukan di Kandangan
Kabupaten Kotabaru berkedudukan di Kotabaru
Kabupaten Barito berkedudukan di Muara Teweh
Kabupaten Kotawaringin Timur berkedudukan di Sampit
Selain
5 (lima) Kabupaten tersebut, Pemerintah RI juga menetapkan wilayah
daerah swapraja yaitu Swapraja Kutai, Berau dan Bulungan, yang
masing-masing berkedudukan di Samarinda, Berau dan Bulungan. Untuk
melaksanakan ketetapan tersebut Gubernur Kalimantan pada tanggal 3
Agustus 1950 mengeluarkan SK No.154/OPB/92/04, yang merupakan dasar bagi
daerah untuk melaksanakan SK Mendagri dimaksud. Sejak itu, lahirlah
Kabupaten Barito dengan wilayah meliputi kewedanaan Barito Hulu, Barito
Tengah dan Kewedanaan Barito Timur yang berkedudukan di Muara Teweh.
Dalam
Perkembangan berikutnya, lahirlah UU Darurat No.3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten / Daerah Istimewa Tingkat
Kabupaten/Kota Besar dalam lingkungan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Berdasarkan UU Darurat inilah, untuk pertama kalinya diadakan
penyerahan sebagian urusan pemerintahan kepada daerah-daerah otonom.
Dalam
kontek kembalinya wilayah-wilayah tersebut, kedalam pangkuan negara
Kesatuan RI yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945, maka
melalui SK Mendagri RI pada 27 April 1951 dengan No.115/7/4/28,
diangkatkan George Obos sebagai Bupati Kabupaten Barito. Sementara
C.Luran akhirnya terpilih sebagai Ketua DPRD Kabupaten Barito yang
pertama.
6
(enam) tahun kemudian lahirlah UU No.27 Tahun 1959 tentang Penetapan UU
Darurat No.3 Tahun 1953 menjadi UU tentang Pembentukan Daerah Tingkat
II di Kalimantan. Sebagai realisasi dari UU itu, maka pada 1960
Kabupaten Barito dibagi menjadi 2 (dua) Kabupaten, yakni Kabupaten
Barito Utara ibukotanya di Muara Teweh dan Kabupaten Barito Selatan
ibukotanya di Buntok. Berdasarkan kajian sejarah tersebut, maka
ditetapkanlah hari jadi Kabupaten Barito Utara yakni pada tanggal 29
Juni 1950 ditandai dengan keluarnya Keputusan Mendagri No.C.17/15/3
tanggal 29 Juni 1950 tentang Pembentukan Daerah yang berhak mengatur
rumah tangganya sendiri. Hari jadi Kabupaten Barito Utara tanggal 29
Juni 1950 tersebut disetujui DPRD Kabupaten Barito Utara melalui SK
tanggal 9 Nopember 1985 No.55/SK-DPRD/1985 dan Keputusan Bupati Barito
Utara tanggal 10 Pebruari 1986 No.74 Tahun 1986. Dengan demikian pada 29
Juni 2005 ini Kabupaten Barito Utara sudah memasuki usia yang ke-55
tahun.
Pada
awalnya, wilayah Kabupaten Dati II Barito Utara sebagai daerah otonom
membawahi wilayah kabupaten administrasi Murung Raya, dengan ibukotanya
di Puruk Cahu. Dalam Struktur Pemerintahan, Kabupaten Administrasi
Murung Raya mengkoordinir 5 (lima) Kecamatan yang terletak dibagian
utara sungai barito, meliputi Kecamatan Murung, Sumber Barito, Tanah
Siang, Laung Tuhup, Permata Intan. Selanjutnya, menyesuaikan dengan
keberadaan UU No.5 Tahun 1974, tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah,
maka sejak tahun 1982 Kabupaten Administrastif Murung Raya diubah
statusnya menjadi Kantor Pembantu Bupati Wilayah Murung Raya dengan
ibukota tetap di Puruk Cahu. Siiring perkembangan wilayah, khususnya
dalam kaitan perkembangan pemerintahan, dan pembangunan, maka wilayah
Kabupaten Barito Utara dengan 1 (satu) wilayah Pembantu Bupati dan 11
sebelas Kecamatan, yaitu wilayah Pembantu Bupati yaitu Kecamatan Murung,
Laung Tuhup, Tanah Siang, Sumber Barito, Permata Intan, Teweh Tengah,
Montallat, Gunung Timang, Lahei, Teweh Timur dan Gunung Purei. Pada saat
itu wilayah Kabupaten Barito Utara masih sangat luas, yakni mencakup
wilayah seluas 32.000 KM2, terluas ketiga setelah Kotawaringin Timur dan
Kabupaten Kapuas.
Nama–nama Kepala Daerah di Kabupaten Barito Utara, sejak 1951 sampai sekarang, adalah :
1. Georger Obos (1951-1954)
2. Barnstein Baboe (1954-1956)
3. M.Saleh (1956-1956)
4. Sepener Botor (1956-1957)
5. M.Dirham (1958-1959)
6. Samsi Silam (1959-1966)
7. H.Abdul Moehir (1966-1969)
8. Yetro Sinseng (1969-1977)
9. Drs. E.Hosang (1977-1988)
10. Drs. H.A.Dj.Nihin (1988-1998)
11. Ir. H.Badaruddin (1998-2003)
12. Ir. H.Achmad Yuliansyah, MM (2003-sekarang)
Sumber : Departemen Dalam Negeri

Posting Komentar